KELOMPOK I

Jumat, 10 Mei 2013

PENGERTIAN

Kejahatn Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana atau alat komputer sebagai objek, baik utntuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatn yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain :

Unauthorized Acces to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan (Hacker) melakukan dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet atau intranet

0 komentar:

Posting Komentar

Kelas 4k BSI. Diberdayakan oleh Blogger.

Jangan lupa di kasih makan yaaa